Posted on Leave a comment

Iptu Rudiana Disebut Tangkap Sendiri Pelaku Kasus Vina, Eks Jenderal Ini Ungkap Kejadian Sebenarnya

Iptu Rudiana, yang kini menjadi sorotan di tengah pengungkapan kasus Vina dan Eky, disebut pernah menyalahi prosedur ketika menangkap para pelaku.

Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon menangkap sendiri para pelaku setelah menerima informasi dari Aep dan Dede.

Seharusnya, penyelidikan harusnya dilakukan satuan reserse kriminal umum.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum 5 terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan.

“Ada informasi sesat masuk ke Rudiana dari Aep dan Dede. Mereka itu pegawai cucian mobil. Informasi tanpa diolah, langsung main tangkap,”

Informasi sesat itu, ucapnya, saat livetotobet malam kejadian, ada anak muda kumpul di gang depan warung.

Diduga Rudiana telah menyimpulkan secara sepihak bahwa yang kumpul itu pelakunya.

“Mereka yang ditangkap, 8 orang itu, bukan pelaku pembunuhan,” kata Jogi Nainggolan.

Eks Kapolda Jabar beri pembelaan
Sementara itu, Eks Kapolda Jawa Barat kala itu, Irjen Pol Purn Anton Charliyan memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Anton sudah mencari tahu terkait kesalahan prosedur itu.

Menurut Anton, Iptu Rudiana hanya menunjukkan terkait para pelaku tidak ikut melakukan penangkapan.

“Ternyata, saat itu, kanit narkoba itu hanya menunjukkan saja, tetapi yang melakukan penangkapan tetap dari reskrim (reserse kriminal),” ujar Anton Charliyan saat ditanya Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (12/6/2024).

Anton memaklumi bahwa Iptu Rudiana turut mendampingi bagian reskrim saat penangkapan.

Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan ayah dari almarhum Eky, anak satu-satunya.

“Mungkin kita juga lihat psikologis anak satu-satunya yang menjadi korban, siapapun juga jangan pun kita, jangankan polisi, orang lain saja boleh menunjukkan (pelakunya),” ujar Anton Charliyan.

Selain itu, Anton juga sempat menanyakan terkait surat perintah penangkapan (SPRINT KAP).

Berdasarkan keterangan Rudiana, namanya tak ada dalam surat tersebut sehingga disimpulkan bahwa Rudiana tidak ikut menangkap.

Kendati demikian, Iptu Rudiana kini sedang melakukan pemeriksaan oleh Propam Polda.

“Ini kita tunggu apakah betul beliau benar-benar melakukan penangkapan sendiri,” pungkasnya.

Berseberangan dengan kubu Vina
Tim Kuasa Hukum Vina akhirnya mengambil sikap berseberangan dengan kubu Eky.

Tim yang dipimpin Hotman Paris mengambil langkah tersebut setelah Iptu Rudiana berada di pihak kepolisian.

Hal itu terungkap ketika Hotman Paris tiba-tiba diminta menjadi kuasa hukum Rudiana dan dibujuk supaya menyepakati Pegi Setiawan (29) adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Ada seseorang suruhan Rudiana yang menghubungi Hotman dan memintanya menjadi kuasa hukum ayahanda Eky tersebut.

“Sekitar empat hari yang lalu, ada seorang oknum mengaku utusan dari Pak Rudiana ini, mau menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya,” ungkap Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Orang suruhan Rudiana itu, ungkap Hotman, juga menyampaikan pesan terselubung.

Pesan yang dimaksud berisi bujukan agar tim kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris menyepakati bahwa Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Vina, seperti yang telah ditetapkan Polda Jawa Barat.

“Ada pesan terselubung bahwa Pak Rudiana itu yakin pelakunya adalah Pegi. Ada apa ini? Kenapa baru sekarang bereaksi?,” kata Hotman keheranan.

Permintaan tersebut akhirnya ditolak Hotman.
Hotman menganggap permintaan Rudiana terlambat dan seolah-olah hanya ingin menyelesaikan kasus ini, padahal belum jelas terungkap.

“Akhirnya kami menolak menjadi tim kuasa hukum dari Pak Rudiyana karena kami melihat ada apa? Kenapa baru sekarang?,” ucap Hotman.

“Sehingga seolah-olah targetnya yang penting Pegi dihukum, selesai, kasus ini selesai, rakyat puas, jadi ini tidak mungkin,”

Sebelumnya Hotman Paris sudah berkali-kali mencoba menghubungi Iptu Rudiana namun tidak pernah mendapat respons.

Hotman padahal tertarik menggali informasi darinya untuk membongkar fakta sesungguhnya di balik kematian Vina Cirebon dan Eky dalam peristiwa mengerikan pada 27 Agustus 2016 silam.

Sebelumnya, Hotman Paris sempat mengajak Iptu Rudiana ungkap 3 pelaku pembunuh anaknya Eky dan Vina.

“Why pak Rudi, anda takut apa?” tanya Hotman Paris.

Pengacara Hotman Paris kembali bertanya pada Aiptu Rudiana bapak Eky, mengapa terkesan menghindari kuasa hukum Vina?

“Why Pak Rudi, apa yang anda takutkan? Ya tolong hubungi Hotman Paris agar kita bisa berdiskusi terkait dengan 3 DPO ini,” ajaknya.

“Pak Rudi tolong hubungi Hotman Paris, saya sudah chat melakui WA saya sudah posting di instagram sudah banyak juga orang yang minta bapak supaya mengubungi Hotman tapi tetap bapak tidak mau,” sebutnya.

“Kami tunggu Pak, kita mau mencari 3 DPO ini yang benar,” tandasnya.

Pengacara Hotman Paris kembali bertanya kepada Iptu Rudiana bapak Eky, mengapa terkesan menghindari kuasa hukum Vina?

“Saya kuasa hukum keluarga Vina, bertanya kenapa Pak Polisi, Pak Rudi yang sekarang Kapolsek, bapak dari almarhum Eky, kenapa tidak mau berhubungan denga kami, kenapa tidak mau kontak dengan kami,” ujarnya.

“Padahal nomor Wa-nya pun saya sudah chat kenapa dia menghindari kuasa hukum Vina,” cetus Hotman Paris lagi.

Padahal sebagai polisi Iptu Rudiana, menurut Hotman Paris, pasti banyak punya buki-bukti terkait kasus ini di tahun 2016.

Kubu Vina Ragu Pegi pelakunya
Padahal, Kubu Vina mengaku tak yakin bahwa Pegi Setiawan yang belakangan ditangkap Polda Jabar, merupakan pelaku utama dari pembunuhan Vina dan Eky.

Hotman Paris Hutapea, merasa tak yakin bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan pelaku pembunuhan Vina yang selama delapan tahun terakhir dicari polisi.

“Kita sekarang ini hanya berpendapat, masih meragukan apakah Pegi itu pelaku (yang masuk) DPO (daftar pencarian orang). Kita juga tidak mengatakan 100 persen bukan, kita masih meragukan,” kata Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/5/2024)

Keraguan ini didasari dari keterangan lima terpidana kasus pembunuhan Vina yang menyebut bahwa Pegi bukan buron yang selama ini dicari polisi.

Dalam kacamata hukum, kata Hotman, jika status seseorang masih diragukan, ia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Di dalam hukum, apabila ada hal-hal yang tidak jelas, apabila ada kekaburan, maka harus dibebaskan orang tersebut. Apabila ada keragu-raguan, tidak boleh divonis” ucap Hotman.

Tak hanya pihak kuasa hukum, keluarga Vina pun meminta agar Polda Jawa Barat tidak terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka kasus ini.

Marliana, kakak kandung Vina, berharap, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah Pegi benar merupakan pembunuh adiknya atau bukan.

“Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut,” ujar Marliana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *